Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara di dalam lingkup peradilan. Istilah yurisprudensi berasal dari kata dalam Bahasa Latin “iuris prudentia” yang artinya adalah ilmu pengetahuan tentang hukum. Yurisprudensi adalah putusan dari Hakim terdahulu yang telah memiliki ketetapan hukum yang sah yang dapat digunakan Hakim sekarang sebagai sumber hukum dalam pemutusan perkara.
KEMBALI KE ARTIKEL