Menurut UUD 1945 Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL