Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dari perubahan tersebut bisa diartikan bahwa terdapat perubahan kebijakan mengenai batas usia perkawinan khususnya untuk wanita. Dimana Undang-undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika wanita berusia 16 tahun, adanya perubahan atas undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan ketika wanita sudah berusia 19 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL