Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 17 tahun berjalan terkatung-katung. Kondisi ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang hanya memerlukan waktu sekejap untuk disahkan. Hal ini menunjukkan keberadaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih dipandang sebelah mata.Â
KEMBALI KE ARTIKEL