Atas peristiwa itu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area kehutanan terbakar yang dimiliki 5 perusahaan di Kalbar (Kompas, 27-28 Agustus 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL