Penolakan seorang notaris untuk menjadi seorang pemegang protokol notaris merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan analisa mendalam dari sudut pandang hukum dan etika profesi. berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris (UUJN), notaris mempunyai tanggungjawab khusus terhadap pengurusan dan penyimpanan arsip notaris. Protokol Notaris adalah dokumen pemerintah yang mengikat dan dijaga dengan integritas dan kerahasiaan penuh.Â
KEMBALI KE ARTIKEL