Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tanggung Jawab Notaris terhadap Penolakan untuk Menjadi Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal Dunia

5 Juni 2024   20:33 Diperbarui: 5 Juni 2024   20:34 64 0
Penolakan seorang notaris untuk menjadi seorang pemegang protokol notaris merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan analisa mendalam dari sudut pandang hukum dan etika profesi. berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris (UUJN), notaris mempunyai tanggungjawab khusus terhadap pengurusan dan penyimpanan arsip notaris. Protokol Notaris adalah dokumen pemerintah yang mengikat dan dijaga dengan integritas dan kerahasiaan penuh. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun