Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tanggungjawab Siapa Ketika Terjadi Sertifikat Ganda atas Sebidang Tanah?

18 Mei 2024   09:52 Diperbarui: 18 Mei 2024   10:08 64 1
Tanah merupakan kebutuhan primer bagi manusia dan negara. Oleh karenanya tanah mempunyai makna sebagai sumber penghasilan dan mata pencaharian dalam melakukan aktivitas pembangunan peradaban. Pengaturan mengenai dasar hukum politik pertanahan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga disebutkan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Oleh sebab itu keberadaan hak perseorangan atas tanah selalu bersumber pada Hak Bangsa Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun