Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan salah satu mekanisme penting dalam perjanjian pajak berganda (P3B) yang diratifikasi oleh banyak negara. Prosedur ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional yang timbul akibat interpretasi atau penerapan perjanjian pajak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL