Fungsi dikembangkannya hak kepemilikan adalah untuk menjadi pemandu dalam sistim perekonomian agar individu/komunal/negara dapat mempunyai status hukum yang jelas yang diakui oleh berbagai pihak terhadap kekayaan yang ia miliki. Konsep kepemilikan pribadi ini adalah salah satu yang paling mendasar dalam teori ekonomi liberal sebagai antithesis terhadap sistim kepemilikan pada Negara komunis yg meniadakan sistim kepemilikan pribadi/komunal. Kalau pada sistim Komunis, hampir seluruh kekayaan sepenuhnya dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan atas tanah, dimana masyarakat, baik individu maupun komunal hanya berhak atas sewa/pemanfaatan lahan tersebut, dan sewaktu-waktu Negara mengambilnya, maka masyarakat harus memberikannya