Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Minum Khamar dan Berjudi menurut Islam dalam Surah Al-Baqarah Ayat 219

14 Juni 2024   23:03 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:42 143 0
Meminum minuman keras (Khamr) dan berjudi merupakan kegiatan yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Khamr merupakan minuman yang mengandung unsur dan senyawa yang dapat memabukan dan berjudi merupakan kegiatan yang dapat merugikan bagi pelakunya. Baik meminum minuman keras dan berjudi memang memiliki manfaat namun dampak kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut lebih besar dan lebih banyak dibandingkan dengan manfaatnya. Kegiatan tersebut memiliki efek candu bagi para pelakunya yang dapat merugikan dan berdampak buruk bagi kehidupan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun