Meminum minuman keras (Khamr) dan berjudi merupakan kegiatan yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Khamr merupakan minuman yang mengandung unsur dan senyawa yang dapat memabukan dan berjudi merupakan kegiatan yang dapat merugikan bagi pelakunya. Baik meminum minuman keras dan berjudi memang memiliki manfaat namun dampak kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut lebih besar dan lebih banyak dibandingkan dengan manfaatnya. Kegiatan tersebut memiliki efek candu bagi para pelakunya yang dapat merugikan dan berdampak buruk bagi kehidupan.
KEMBALI KE ARTIKEL