Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Subsidi Gaji: Seharusnya untuk Freelancer, Bukan Pekerja Formal

22 November 2021   12:23 Diperbarui: 24 November 2021   02:50 1190 12
Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak sekali bantuan dari pemerintah. Ada PKH, bansos, sembako, kartu prakerja, hingga yang terbaru adalah subsidi gaji untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun