Subsidi Gaji: Seharusnya untuk Freelancer, Bukan Pekerja Formal
22 November 2021 12:23Diperbarui: 24 November 2021 02:50119012
Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak sekali bantuan dari pemerintah. Ada PKH, bansos, sembako, kartu prakerja, hingga yang terbaru adalah subsidi gaji untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.