Masalah tentang sampah sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun yang menyebabkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.Sampah adalah masalah yang timbul dari perilaku konsumtif manusia. Hal ini tidak bisa dihindarkan karena konsumsi manusia juga tidak bisa dihentikan Permasalahan mengenai sampah merupakan hal yang sangat membutuhan perhatian khusus karena sampah menjadi persoalan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL