2
 bulan berlalu semenjak disahkannya perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya berganti menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. RUU KPK 19/19 begitu kami menyebutnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL