Suatu program pemerintah terbaru yang mengesahkan undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak kepada kelompok masyarakat tertentu dengan imbalan pengampunan atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan dana dalam jumlah tertentu dengan imbalan pengampunan atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan dalam waktu tertentu dimasa yang lalu tanpa dikenakan sanksi hukum kriminal.
KEMBALI KE ARTIKEL