Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Integrasi NPWP dengan NIK: Apa Untungnya?

7 Januari 2024   21:10 Diperbarui: 7 Januari 2024   21:25 129 1
Adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan banyak sekali kemudahan di kehidupan manusia. Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah harus adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut supaya lebih tercipta kemudahan bagi masyarakat, salah satunya perihal perpajakan. Dalam hal perpajakan, Wajib Pajak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berjumlah 15 digit. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Pemerintah akan memberlakukan integrasi NIK yang berjumlah 16 digit sebagai NPWP. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat khususnya para Wajib Pajak, mengapa harus dilakukan integrasi NPWP? Apa untungnya bagi Wajib Pajak? Simak artikel berikut ini!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun