Organisasi internasional didirikan dengan tujuan menyatukan negara-negara di seluruh dunia untuk membangun hubungan internasional, atau kerja sama internasional dalam berbagai bidang. Untuk menjadi subjek hukum internasional yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, setiap organisasi internasional harus melewati verifikasi. Agar menjadi subjek hukum internasional, organisasi internasional harus memiliki identitas hukum. Untuk memungkinkan organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban seperti negara, subjek hukum internasional ini sangat penting. Akibatnya, negara yang melanggar perjanjian kerjasama harus mengalami konsekuensi hukum. Guna untuk mengevaluasi legal personality UE dan ASEAN dalam bidang perdagangan untuk menentukan apakah kedua organisasi tersebut memiliki legal personality.
KEMBALI KE ARTIKEL