Pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat mengumumkan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Pengumuman tersebut diantaranya yang pertama, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka yang tidak padat orang, namun pemakaian masker tetap diwajibkan pada kegiatan-kegiatan di area tertutup, serta pada masyarakat yang rentan, bergejala, lansia, atau masyarakat yang memiliki penyakit komorbid. Kedua, masyarakat dalam perjalanan baik dengan tujuan ke dalam dan/atau luar negeri tidak perlu melakukan tes swab PCR ataupun antigen. Sudah tepatkah menurut Anda?
KEMBALI KE ARTIKEL