Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Memahami Second Way Out (Collateral) Sebagai Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

5 Desember 2023   19:25 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31 521 0
Tren pembiayaan pada bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia terus meningkat sepanjang 2023. Mengutip pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam Konfrensi Pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, pertumbuhan pembiayaan di perbankan syariah per Agustus 2023 mencapai 14,52% secara tahunan. Angka ini melampaui, dan bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan kredit di industri perbankan yang sebesar 9,06% yoy. Pendanaan dari bank syariah merupakan jenis investasi yang mengharuskan penanaman modal dalam jangka waktu yang panjang, di mana dana yang diinvestasikan akan dikembalikan kepada bank secara bertahap. Secara umum, metode-metode pendanaan yang diberikan oleh bank syariah termasuk transaksi jual beli, penyewaan, pembagian keuntungan, serta investasi modal atau kemitraan. Akan tetapi, bank akan menyetujui pembiayaan apabila nasabah memberikan jaminan atau agunan yang memadai sebagai persyaratan. Dalam artikel kali ini kita akan mengupas mengenai mitigasi risiko pada perbankan syariah melalui second way out collateral.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun