Memiliki daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata. Dengan kondisi geografis Indonesia membuat sulitnya masyarakat terpencil menuju fasiltas kesehatan terdekat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah setempat dalam pemerataan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan membina dan mengawasi penyelenggara upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL