Permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diajukan ke pengadilan khusus, yakni pengadilan niaga. Di Indonesia, hanya terdapat 5 (lima) Pengadilan Niaga, yakni Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, dan Pengadilan Niaga Makassar. Adapun cakupan wilayah ruang lingkup Pengadilan Niaga di Indonesia (berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga, lebih lanjut disebut Keppres 97/1999 ) adalah sebagai berikut :
-
KEMBALI KE ARTIKEL