Kita semua pasti telah mengetahui adanya perbankan yang mana berperan penting untuk berjalannya perekonomian pada masa ini. Perbankan adalah entitas yang memiliki peran untuk menjadi perantara keuangan yang menghubungkan pada penabung dan peminjam. Secara umum, tujuan dari bank itu adalah mengumpulkan dana dari individu maupun perusahaan dan selanjutnya akan disalurkan kembali kepada masyarakat. Bank juga memiliki banyak produk di dalamnya seperti rekening giro dan tabungan yang mana memudahkan seseorang untuk mengelola hartanya. Saat ini terdapat dua macam perbankan yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah yang perbedaannya terdapat pada prinsip yang digunakan untuk beroperasi. Untuk perbankan syariah yang mana sudah jelas dari namanya menggunakan dasar hukum Islam (syariah) di dalam pengoperasiannya yang mana didalamnya sudah pasti mengharukan segala jenis transaksi yang terjadi harus bersifat adil dan transparan dan juga melarang adanya riba, maysir, dan gharar. Jika bank konvensional yaitu kebalikan dari perbankan syariah yang mana sistem yang ada berdasarkan bunga dan keutungan yang maksimum. Dari penjelasan singkat itu kita dapat melihat bahwa perbankan syariah memiliki keunggulan dengan produk yang sesuai prinsip syariah sementara perbankan konvensional lebih unggul dalam fleksibilitas yang lebih besar dan tetapi memiliki risiko akan menghadapi tantangan berupa bunga dan krisis keuangan akibat spekulasi yang berlebihan. Perbankan syariah menawarkan produk seperti murabahah yang mana jual beli dengan menggunakan margin sebagai keuntungan yang telah disepakati bersama, ijarah yaitu akad sewa dari guna usaha aset dengann biaya sewanya telah disepakati, wadiah seperti tabungan namun dengan prinsip amanah yaitu tanpa bunga, dll. Berbeda dengan perbankan syariah, perbankan konvensional menawarkan produk-produk seperti peminjaman yang memiliki bunga, kartu kredit yaitu pembelian berjangkan dan tentu saja ada bunga didalamnya, deposito berjangka, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL