Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Legalitas Usaha untuk UMKM: Pelatihan dan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pondasi Bisnis yang Berkelanjutan di Desa Purwoasri

16 Agustus 2024   23:10 Diperbarui: 16 Agustus 2024   23:12 16 0
Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah serangkaian aktivitas yang mencakup pengabdian, pelayanan, serta penerapan pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. (Danu et al., 2022) Di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri terdapat sebuah Desa yaitu Desa Purwoasri. Desa tersebut terletak 5 kilometer di sebelah Selatan Kecamatan Kertosono dan dekat dengan Stasiun Kereta Api. Di Kabupaten Kediri Kecamatan Purwoasri adalah Kecamatan yang palung Utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang. Desa Purwoasri terdiri dari tiga dusun, yaitu Dusun Templek, Dusun Tanggungan, dan Dusun Mlilir. Lokasinya di dataran rendah dan memiliki luas wilayah sekitar 551,84 ha. Ada 3859 orang yang tinggal di sana, dengan kepadatan penduduk sebesar 22,00 jiwa per kilometer persegi. Potensi Desa yang dimiliki Desa Purwoasri cukup melimpah, seperti Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, dan Perikanan. Mata pencaharian pokok masyarakat di Desa Purwoasri sebagian besar menjadi pelaku UMKM, PNS. Disisi lain, angka pengangguran tergolong cukup banyak sebesar 669 orang sebagai ibu rumahtangga yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku UMKM. Bahkan di lokasi tersebut terdapat pasar tradisional, yang jelas termasuk dalam kategori UMKM. Selain itu, ada banyak bisnis kecil yang menjual makanan dan minuman di sepanjang jalur utama Kediri-Kertosono. Bisnis kecil seperti rujak cingur, gorengan, toko peracangan, mie ayam, nasi goreng, warung makan, cilok, pentol, dan sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun