Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Gelar Penyuluhan mengenai Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik

11 Agustus 2022   00:45 Diperbarui: 11 Agustus 2022   00:54 105 0
Kabupaten Semarang (17/7/2022) -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun