Kabupaten Semarang (17/7/2022) -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL