Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Memberikan Edukasi Pentingnya Hak Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual kepada UMKM Daster Dusun Kretek

10 Agustus 2022   22:07 Diperbarui: 10 Agustus 2022   22:13 163 0
Kabupaten Semarang (21/7/2022) -- Perekonomian nasional yang semakin kompetitif mendorong persaingan dagang yang semakin ketat. Pesatnya pertumbuhan usaha di Indonesia menjadikan merek usaha sebagai suatu hal yang krusial. Dilansir dar website resmi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkuham, merek merupakan tanda yang secara grafis dapat ditampilkan dalam bentuk logo, gambar, angka, huruf, dan susunan warna yang dituangkan dalam 2 atau 3 dimensi sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu badan usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun