Di Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 6 Yahun 2014 tentang desa. Bebrapa cara mengelola perekonomian masyarakt desa yaitu dengan cara meningkatakan Kelola BUMDes yang dimiliki desa tersebut. Budan Usaha Milik Desa adalah bentuk usaha sebagai produk menuju desa wirausaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL