Masyarakat DKI Jakarta dibuat terkejut dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023. Melalui aturan tersebut, beberapa area tertentu dengan gedung yang tingginya lebih dari delapan lantai dengan luasan lebih dari 5.000 meter persegi dilarang menggunakan air tanah. Di sisi lain, air tanah merupakan salah satu objek pajak yang masuk dalam jenis pajak daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL