Malpraktik merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Di Indonesia, tercatat sebanyak 182 kasus kelalaian medik/malpraktik sejak tahun 2018 hingga 2022. Salah satu kasus malpraktik terkenal yang kami angkat pada artikel kali ini mengenai malpraktik tertinggalnya kain kasa di dalam rahim saat operasi caesar.
KEMBALI KE ARTIKEL