Sidak KTR ini merupakan program kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan memantau tempat-tempat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 untuk menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebagaimana yang diatur dalam Perda tersebut, tempat yang dimaksud meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja atau perkantoran.