Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

DPRemaja Sulawesi Selatan Sidak 12 Titik Kawasan Tanpa Rokok

30 November 2023   10:29 Diperbarui: 30 November 2023   10:53 116 0
DPRemaja Sulsel, Finsensius Titse Sesa melakukan Sidak Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (7/11) Sidak ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Hasanuddin CONTACT, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Puskesmas Bangkala, Puskesmas Tamalanrea dan beberapa volunteer.

Sidak KTR ini merupakan program kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan memantau tempat-tempat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 untuk menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebagaimana yang diatur dalam Perda tersebut, tempat yang dimaksud meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja atau perkantoran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun