Pada zaman yang telah berkembang ini telah banyak muncul dan berkembang bank-bank syariah di seluruh penjuru dunia dan lebih khususnya di Indonesia, dan di indonesia sendiri bank syariah muncul sejak awal tahun 1990-an. Pencetus/pemrakarsa berdirinya bank syariah di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak, definisi tersebut sesuai dalam Pasal 5 UU 7/92. Sedangkan Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dengan kata lain  dalam pengoperasian bank syariah ini mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah di atur oleh syariah islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL