Sudah merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk turut serta dalam bela negara, sebagaimana dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dalam menjalankan upaya bela negara, banyak sekali hal yang dapat kita lakukan. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL