Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang di berikan untuk desa melalui APBD kabupaten/Kota, APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.