Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Turut Serta dalam Penyuluhan akan Eksistensi UU TPKS di Wilayah Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang

12 Agustus 2022   20:25 Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:31 321 0
Kedungmundu, Semarang (29/07) Pelanggaran hak asasi manusia merupakan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas suatu negara. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak. Kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian di Indonesia. Menurut data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), angka kasus kekerasan terhadap perempuan menyentuh 299.911 kasus pada tahun 2020. Maraknya kasus kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah Wanita menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat. Hal ini menjadikan suatu alasan dalam pembahasan jurnal ini, yakni mengenai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Adanya UU TPKS yang mengatur dengan jelas dan spesifik tentang jenis kekerasan seksual dan perlindungan korban kekerasan seksual menjadi sebuah terobosan dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun