Ujian Nasional atau sering disingkat UN merupakan suatu sistem evaluasi standar secara nasional dan persamaan mutu pendidikan pada setiap daerah di Indonesia yang dilakukan oleh Depdiknas. Sistem evaluasi tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa evaluasi tersebut dilakukan sebagai akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan pada pihak yang mempunyai kepentingan. Evaluasi tersebut dilakukan secara mandiri oleh instansi terkait (pendidikan dasar sampai menengah) secara berkala, sistematik, menyeluruh, transparan, serta berkesinambungan. Dengan evaluasi yang berkesinambungan, maka akan dapat memperbaiki mutu pendidikan dengan menentukan standar mutu tersebut. Lalu muncullah sebuah permasalahan yang mana standar nasioanl yang ditetapkan menjadi kendala dalam proses evaluasi pada sebagian satuan pendidikan. Maka dari itu dikeluarkanlah kebijakan pengapusan Ujian Nasional (UN).
KEMBALI KE ARTIKEL