Pendidikan adalah salah satu hak yang harus didapatkan oleh seluruh warga Indonesia. Hal tersebut juga tertuang pada UUD 1945 pasal 28C ayat (1) dan (2). Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya sendiri, maupun demi keseluruhan umat manusia. Namun, mahalnya biaya pendidikan lanjutan di Indonesia telah merenggut hak dan kesempatan bagi beberapa orang.
KEMBALI KE ARTIKEL