Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Reformulasi Fiqih Muamalah dalam Ekonomi Perbankan di Indonesia

25 Juni 2024   12:35 Diperbarui: 25 Juni 2024   12:48 28 0
Perkembangan zaman telah memicu berbagai macam perubahan yang ada dalam kehidupan manusia, perubahan dari segi budaya bahasa maupun kebiasaan kita sehari-hari. Kita mengetahui bahwasanya kehidupan sehari-hari kita tidak dapat terlepas dari aspek agama. Dalan islam segala sesuatu dan segala perbuatan telah diatur oleh tuhan yang Maha Esa melalui Al-Qur'an dan hadist. Al-Qur'an dan hadist memiliki jumlah yang terbatas, namun hal-hal yang muncul dalam kehidupan ini sangat kompleks dan tidak terbatas. Bentuk upaya untuk menyikapi dan menjelaskan hukum dari suatu kasus yang tidak ada dasar hukumnya dari Al-Qur'an dan Hadist maka secara khusus dapat diketahui dengan melalui metode ijtima', qiyas, istihsan, zari'ah, urf dan lain sebagainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun