Jakarta – Pada 16 Mei 2023 Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali peraturan dan kebijakan mengenai tilang manual. Kebijakan ini dikeluarkan seiring berjalan dengan kembalinya pemberlakuan tilang manual pada sejumlah wilayah yang sebelumnya sempat dilarang untuk jangka waktu yang cukup panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL