Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Katanya Kritik tapi Kok Ujaran Kebencian

20 Januari 2022   17:23 Diperbarui: 20 Januari 2022   17:26 285 1

Kebebasan berpendapat adalah salah satu hal yang dijamin oleh Negara, hal itu termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E,F dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam pasal 14, 23, 24, dan 25. Karena Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis. Tata cara penyampaian pendapatnya pun juga di atur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun