Kesehatan merupakan dimensi penting yang menjadi salah satu pilar pembangunan bangsa. Hal ini dikarenakan kesehatan memainkan peranan strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mewujudkan serta menunjang akselerasi pencapaian peran strategis tersebut maka dibentuklah sistem kesehatan nasional (SKN) yang merupakan pilar dari sistem ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012, yang menjadi peta jalan dalam mewujudkan masyarakat sehat dengan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Salah satu aspek yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan serta Sistem Kesehatan Nasional adalah sumber daya manusia (SDM) kesehatan.