Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Sawala Lingkungan Hijau

26 Januari 2025   20:26 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:26 24 1
Menciptakan lingkungan hijau merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah dan tentunya kolaborasi dengan organisasi penggiat lingkungan dan masyarakat. Hal ini sudah diatur dalam undang - undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pasal 29, disebutkan bahwasanya dalam satu wilayah harus mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30% dari luas wilayah tersebut. Undang - undang ini merupakan lampu hijau untuk Indonesia karena dengan pelaksanaan yang baik dan optimal dapat menciptakan lingkungan yang bebas akan emisi dan terhindari dari polusi udara yang kotor/

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun