Satu tahun sudah akuntansi pemerintah berbasis akrual diterapkan di Indonesia baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2015 lalu berdasarkan amanat PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Akuntansi Akrual adalah sistem pengakuan atau pencatatan pendapatan dan belanja pemerintah berdasarkan hak dan kewajiban yang timbul bukan berdasarkan kas yang diterima atau kas yang dikeluarkan dari kas negera.
KEMBALI KE ARTIKEL