Dewasa ini, isu kekerasan seksual terhadap anak di dunia pendidikan menjadi sorotan di tengah masyarakat. Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai menerbitkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL