31 Maret 2022, tepat dua tahun Indonesia pada situasi kedaruratan kesehatan yang disebabkan adanya pandemi COVID-19 di Indonesia. Situasi kedaruratan kesehatan tersebut dimulai sejak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KEMBALI KE ARTIKEL