Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemindahan Ibu Kota Indonesia dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

17 Desember 2021   14:39 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:50 1528 1
Rencana pemindahan Ibu Kota Indonesia kembali mengemuka pada akhir 2021 ini. Rencana ini sempat menjadi pembahasan yang serius pada medio 2018 hingga 2019, namun dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak akhir Februari 2020 hingga saat ini membuat realisasi rencana tersebut tersendat. Pada perkembangan rencana dewasa ini direalisasikan dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada tahun 2022 yang akan datang. Bahkan, keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di DPR telah ditetapkan. Pun demikian halnya dengan lembaga eksekutif, yakni Pemerintah yang gencar melakukan pembangunan infrastruktur penunjang calon ibu kota baru serta sosialisasi kepada publik mengenai rencana-rencana terhadap IKN yang akan datang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun