Secara umum, Islam menganggap aktivitas seksual yang dilakukan oleh individu yang sama jenis (homoseksual) sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan tidak dibenarkan dalam agama. Ini dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan fitrah (keadaan alami) manusia dan dianggap sebagai tindakan yang merusak masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL