Pernikahan atau perkawinan dengan wanita hamil yaitu yang dimaksud adalah menikahi seorang perempuan yang sedang hamil ( mengandung) entah itu yang menikahi seorang lelaki yang menzinahinya (menghamilinya) maupun bukan yang menzinahinya, perlu diketahui bahwa yang dimaksud disini bukan wanita hamil yang sudah mempunyai suami atau pasangan akan tetapi seorang perempuan yang masih lajang ( belum mempunyai suami )
KEMBALI KE ARTIKEL