Ruang publik merupakan ruang yang dapat mewadahi kepentingan politik atau masyarakat umum, misalnya melakukan komunikasi dengan kolega, petemuan informal komunikasi tertentu, bermain, jalan-jalan, melepas lelah, melihat-lihat taman dan penghijauan, sekedar melihat orang lewat atau memperhatikan kegiatan orang disekitar ruang tersebut, bisa jadi hanya nongkrong menyaksikan hiruk pikuk kota sambil mengunyah makanan kecil dan minuman yang dibawa sendiri atau beli dari pedagang kaki lima. Ruang publik di Indonesia memiliki arti yang sangat penting dan strategis secara hukum yaitu dengan ditetapkannya undang-undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Sedangkan dalam pasal 28 ditegaskan perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) didalam suatu kota. Terkait dengan ruang publik maka RTH Publik dan RTNH Publik yang disediakan untuk publik dapat dikategorikan sebagai ruang publik.
KEMBALI KE ARTIKEL