Sejarah hukum Islam di Indonesia memiliki akar yang dalam dan telah berkembang selama berabad-abad. Pengaruh Islam pertama kali masuk ke wilayah yang kini menjadi Indonesia pada abad ke-7 melalui pedagang Arab dan India. Namun, Islam secara signifikan menjadi kekuatan dominan pada abad ke-13, terutama melalui peran para ulama dan tokoh-tokoh agama. Hukum positif Indonesia merujuk pada keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada suatu waktu tertentu. Hukum positif adalah hukum yang secara faktual berlaku dan diakui oleh suatu negara  yang memiliki sumber hukum Undang-Undang:, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL