Di zaman yang semakin modern ini tekonologi juga berkembang dengan pesat , begitu juga dengan media sosial , dilansir oleh websindo.com pada 2019 tercatat total pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta pengguna, dengan banyaknya pengguna media sosial banyak juga orang yang melakukan tindakan tidak baik, seperti penipuan , pembullyan , menyebarkan berita hoax , dengan munculnya tindakan-tindakan seperti itu maka pemerintah membuat UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU ini berfungsi untuk mengatur segala macam tindakan dalam penggunaan media internet dan salah satunya adalah media sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL