Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Mengapa Orang yang Tidak Cakap Hukum Perlu Pendamping?

31 Januari 2025   02:57 Diperbarui: 31 Januari 2025   03:05 28 0
Dalam suatu sistem hukum, tidak semua individu mampu melakukan capak hukum yang memiliki kapasitas beda-beda setiap orang, orang yang tidak capak hukum merupakan mereka yang tidak memiliki wewenang atau kemampuan secara hukum untuk melakukan suatu kegiatan hukum. Di dalam pasal 1330 KUH Perdata memiliki 3 jenis yang tidak cakap hukum untuk melakukan suatu perjanjian antara lain :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun