Dalam suatu sistem hukum, tidak semua individu mampu melakukan capak hukum yang memiliki kapasitas beda-beda setiap orang, orang yang tidak capak hukum merupakan mereka yang tidak memiliki wewenang atau kemampuan secara hukum untuk melakukan suatu kegiatan hukum. Di dalam pasal 1330 KUH Perdata memiliki 3 jenis yang tidak cakap hukum untuk melakukan suatu perjanjian antara lain :
KEMBALI KE ARTIKEL