Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terlibat dalam berbagai perjanjian atau kontrak, baik secara formal maupun informal. Agar perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menjelaskan empat syarat utama agar sebuah perjanjian dianggap sah menurut hukum Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL